Konflik antar masyarakat suku Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan PT Subur Abadi Wana Agung sudah berjalan selama 13 tahun dan hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiannya.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit itu di duga merampas tanah ulayat masyarakat Dayak Modang Long Wae. Jum’at (5/11/2021) hari ini, perwakilan masyarakat Dayak Modang Long Wai pun mendatangi kantor Gubernur Kaltim untuk mengadukan hal tersebut.
Dalam rapat yang dihadir Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, pejabat Pemprov Kaltim, BPN Kaltim dan Dinas kehutanan serta BPSKL Kaltim.
Sekretaris Adat Dayak Modang Long Wai, Benediktus Benglui menyebutkan pertemuan yang dilaksanakan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang tidak mendapatkan hasil memuaskan.
Justru pertemuan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah masyarakat yang hadir, pasalnya sejumlah pejabat tinggi daerah tidak menghadiri rapat tersebut sesuai harapan masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
“Jadi kekecewaan kami terhadap pejabat terkait seperti tidak hadirnya Bupati dan DPR, ‘kan mereka ini perwakilan dari masyarakat Kutim. Ini semacam ada pembiaran, buktinya mereka tidak hadir dalam pertemuan hari ini. Kami Sangat kecewa,” katanya.
Ketidakhadiran mereka, kata dia, sebagai bukti ketidakseriusan pemda dalam menyelesaikan persoalan yang kini dihadapi warganya untuk memperjuangkan hak tanah ulayat.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang dihasilkan. Pertama mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim terus memfasilitasi serta memediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Subur Abadi Wana Agung.
Kedua, Mendorong Pemkab Kutim untuk mengaktifkan peran forum pelaksanaan CSR PT Subur abadi Wana Agung dan PT Hamparan Kasa Mandiri sehingga program CSR dapat terlaksana secara terpadu, efisien dan berkelanjutan agar tuntutan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai itu dapat diakomodir sesuai Ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Mendorong masyarakat Dayak Modang Long, Desa Long Bentuq untuk mengajukan permohonan pengakuan masyarakat hukum adat dan diminta kepada Pemkab Kutim segera melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Keempat, Badan akuntabilitas publik DPD RI akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Dayak Modang Long Wae, Desa Long Bentuq.
Menurutnya, dari keempat poin yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut sangat tidak menyentuh pada esensi pokok persoalan yang sedang diperjuangkan. Padahal masyarakat sangat mengharapkan hasil konkret melalui keputusan yang diberikan pemerintah.
“Tidak menyentuh pada esensi pokok persoalan karena ini masih dalam pembahasan lanjutan, padahal yang kami harapkan hari ini sudah menjadi satu harapan yang bisa kami dapatkan,” ujarnya.
Merasa kecewa, mereka pun berinisiasi untuk menemui presiden jokowi secara langsung guna menyampaikan persoalan itu. “Kalau ini juga tidak ada hasilnya, kami akan menemui presiden Jokowi untuk membicarakan langsung persoalan ini. Tapi harapan kami mudahan setelah ini ada keseriusan dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Itu harapan kami,” tegasnya.
Cari tahu lebih lanjut tentang situasi di film pendek baru