Skip to main content

Tuntutan Masyarakat Adat

Masyarakat adat adalah pelindung hutan terbaik, ditempat dimana mereka memiliki hak yang lebih kuat ada lebih banyak hutan yang tetap berdiri dan keanekaragaman hayati terlindungi. Disaat kita sekarang secara resmi berada dalam Kepunahan Massal Keenam, penelitian dari Bank Dunia pada tahun 2016 menunjukkan bahwa walaupun masyarakat adat hanya membentuk 5% dari populasi dunia tetapi mereka melindungi 80% dari keanekaragaman hayati dunia.

Ketika Negara-negara di dunia kesulitan untuk memenuhi Perjanjian Perubahan Iklim Paris untuk membatasi kenaikan rata-rata suhu global hingga 1,5 derajat Celsius, masyarakat adat dan hutan-hutan yang mereka lindungi adalah solusi perubahan iklim yang sudah tersedia.

Mereka memiliki 5 tuntutan:

  1. Pengakuan atas lahan, teritori dan sumber daya
  2. Persetujuan
  3. Tidak ada kekerasan
  4. Pendanaan langsung
  5. Pengetahuan leluhur leluhur
https://www.youtube.com/watch?v=Esw-Mz1od6g

Tuntutan bersama ini dibuat selama Konferensi Iklim PBB di New York pada tahun 2014, oleh organisasi-organisasi adat dari empat kawasan hutan tropis.

Masyarakat adat dan perubahan iklim – Kantor Buruh Internasional – 2017