Skip to main content

Amisandi

Indonesia

Amisandi adalah seorang warga Seko yang tinggal di Desa Tana Makaleang, Seko Tengah, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pada 9 Januari 2017, ia ditangkap saat akan berdialog dengan perwakilan PT Seko Power Prima.

Ia ditahan selama 7 bulan di Rutan (rumah tahanan) Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan telah bebas pada 1 Agustus 2017.

Amisandi tidak gentar dengan upaya kriminalisasi atas dirinya dan tetap akan menyuarakan penolakan atas proyek PLTA bersama masyarakat Seko.

“Perusahaan dan pemerintah daerah sama sekali tidak cukup memberi ruang dalam menyuarakan penolakan kami”.